SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

KABUPATEN KAUR, PROVINSI BENGKULU

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 1999

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya termasuk pengelolaan sumber daya yang ada dengan didasarkan suatu perencanaan strategis.

Definisi

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Perencanaan Kinerja

Merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan

Pelaporan Kinerja

Dokumen yang berisi gambaran, perwujudan Akuntabilitas Kinerja setiap Unit Kerja

Evaluasi Kinerja

Untuk perbaikan kinerja kualitas publik dan penguatan akuntabilitas kinerja